(Siberkreasi, 21/4/2024). Ternyata, pencurian data pribadi adalah risiko digital yang dianggap paling mengancam keluarga di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan survei online melalui Channel WA Siberkreasi yang diikuti oleh sekitar 1888 responden dan diselenggarakan pada Jumat (19/4/2024) hingga Minggu (20/4/2024). Pada survei tersebut, diberikan pertanyaan “risiko digital apakah yang paling mengancam keluarga”, dengan 4 (empat) pilihan jawaban yang hanya dapat dipilih salah satu yaitu: judi online, pinjol ilegal, pornografi dan pencurian data pribadi.
Sekitar 1200-an (63,6%) responden memilih “pencurian data pribadi” sebagai risiko digital hal yang paling mengancam keluarga. Adapun “judi online” dipilih oleh 325 (17,2%) responden, sedangkan “pornografi” dan “pinjol ilegal” pada posisi yang kurang lebih setara, dipilih oleh sekitar 193 (10,2%) dan 170 (9%) responden.
Pemerintah Indonesia memang saat ini tengah menggalakkan (kembali) penanganan judi online yang kian marak dengan segera membentuk satgas judi online. Judi online saling berkelindan dengan pinjol ilegal, sehingga tak heran pinjol ilegal bak mati satu tumbuh seribu. Pada periode Februari – Maret 2024 saja ada 537 pinjol ilegal diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pun dalam perihal pornografi, khususnya pornografi anak, Indonesia berada di urutan 4 dunia. Maka pemerintah tengah bergegas satgas khusus pornografi anak untuk menanganinya.
Sejatinya tidak ada pilihan mana yang lebih penting atau lebih prioritas segera ditangani, karena ancaman digital bagi keluarga bisa masuk kapan pun dan dari pintu mana saja. Segala risiko dan ancaman perlu diantisipasi segera dan ditangani bersama. Namun demikian, mayoritas warganet Siberkreasi telah memilih bahwa risiko digital yang paling mengancam keluarga adalah pencurian data pribadi. Memang dapat dinalar, bahwa baik judi online, pinjol ilegal dan pornografi (anak), kesemuanya dapat bermuara pada ancaman nyata terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Indonesia sejatinya telah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak tahun lalu dan kemudian sanksi-sanksinya akan berlaku efektif pada Oktober 2024 dijelang. Semoga hal tersebut dapat berlaku efektif untuk menjaga kedaulatan data masyarakat Indonesia, pun melindungi setiap keluarga dan individu.
Jika kita melihat hasil analisis yang dilakukan menggunakan Google Trends di atas, dengan kata kunci yang telah disesuaikan, maka jelas “bugil” tampaknya seperti yang paling banyak dicari oleh netizen / warganet Indonesia secara umum. Namun silakan dicoba sendiri, apabila kata “judi” diganti dengan “slot”, maka akan tampak perbedaan yang sangat signifikan luar biasa!
Sejumlah upaya kolaborasi literasi digital terkait penanganan isu di atas terus digiatkan. Semisal dengan membuat kegiatan penyuluhan secara online maupun onsite bersama jejaring Siberkreasi. Juga microsite yang dapat dimanfaatkan luas turut disediakan, seperti: s.id/jagaduit atau s.id/stopjudionline untuk informasi tentang penanganan judi online dan pinjol ilegal, s.id/anakdigital sebagai panduan mendasar menjaga anak era digital, serta s.id/jagadatapribadi sebagai materi edukasi bagaimana menjaga privasi, data pribadi dan keamanan digital secara fundamental.
Sejumlah materi edukasi 4 (empat) pilar literasi digital CABE (Cakap, Aman, Budaya, Etika) juga dapat diunduh dan digunakan bebas, silakan akses s.id/4pilarcabe.
Catatan: survei ini tidak ditujukan untuk kepentingan akademis atau kaidah ilmiah, dilakukan secara online pada channel WA Siberkreasi dengan lingkup khalayak terbatas, untuk memberikan gambaran terkait suatu isu tertentu dan pada retang waktu tertentu.
(Donny B.U / Siberkreasi)
–